Dinas Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara akuntabel, efektif, efisien serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Inspektorat melakukan pengawasan melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Baca Selengkapnya...